Ilmu Negara masih menduduki tempat penting di Fakultas Hukum, mata kuliah ini diberikan pada tingkat pertama (persiapan), sebagai mata kuliah pengantar untuk mata kuliah Hukum Tata Negara (Hukum Negara Positif). Ilmu negara dianggap sebagai ilmu murni (pure science) yang menyediakan dasar-dasar teoritis bagi ilmu hukum negara yang dipandang sebagai ilmu praktis (applied science). Sebagai ilmu murni, ilmu negara menyediakan bahan-bahan mentah yang melengkapi dan yang dipergunakan oleh ilmu hukum negara. Dalam buku berjudul Statslehre, Prof.Herman Heller mengatakan bahwa : ilmu negara adalah sosiologi dan karena itu masuk “ilmu tentang kenyataan”, demikian juga menurut Elders Mr bahwa ilmu negara sebagai ilmu murni, sosiologi, hal ini tertuang dalam bukunya bejudul Staatsbergripen Institutionalisme.
Pada Perguruan Tinggi Hukum (Rechtshogeschool) di zaman Hindia Belanda dikuliahkan semacam ilmu negara (Historosche Ont wikkeling der hedendaagsche staatsinstellingen = perkembangan historis dari lembaga-lembaga kenegaraan di masa ) yang dianggap sebagai mata kuliah pengantar dari Ilmu Hukum Negara Positif, selanjutnya dikenal seperti sekarang ini, yaitu “Ilmu Negara”.
Komentar
Posting Komentar